
“Pendaftaran ini dilakukan secara terbuka, tiap bakal calon harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan telah ditetapkan SC sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi. Beberapa syarat tersebut diantaranya merupakan Pemuda/i berusia tidak lebih dari 40 tahun, tidak melebihi dua periode jika pernah menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Bangka, pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD Kabupaten/Kota dan atau unsur pimpinan OKP Nasional di tingkat Kabupaten Bangka,” kata Arinda.
Melanjuti keterangan soal syarat Calon, Arinda Unigraha Utama menyampaikan Calon ketua harus mendapat rekomendasi pengurus DPK KNPI.
“Calon Ketua juga harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari 3 Pengurus Kecamatan dan sekurangnya 6 OKP yang menjadi peserta MUSDA. Selain itu bakal calon diharuskan menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok pikiran mengenai visi misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan KNPI, melampirkan salinan KTP, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba dari instansi pemerintah terkait, serta SKCK,” Jelasnya.
Pengembalian formulir dan berkas pencalonan dapat dilakukan oleh masing-masing bakal calon, paling lambat tanggal 9 Maret 2022 pukul 21.00 WIB di Graha Pemuda KNPI Bangka guna dilakukan verifikasi berkas secara detail.