
INTRIK.ID, BANGKA BARAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Milenial Bangka Tengah menangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat terkait 113 Hektare lahan petani Landbow di Kelurahan Kelapa.
Putusan akhir tersebut diumumkan hakim di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Pangkal pinang dengan nomor 16/GlPTUN.PGP tanggal 20 Maret 2025.
“Alhamdulillah kemarin kami memenangkan masyarakat Kelapa yang menyangkut hidup orang banyak. Dan ini suatu anugerah dari tuhan yang maha esa atas kemenangan masyarakat yang terzholimi ini, ” ucap Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Dairi kepada intrik.id, Minggu (27/4/2025).