
Dodoy (sapaan akrabnya) mengungkapkan, surat aset no 560/220/4.1.3.1/2017 atas bidang tanah 113 hektare di jalan Raya Pangkalpinang – Mentok kelurahan Kelapa tidak sah kepemilikannya.
“Ini sudah babak akhir atau putusan akhir yang artinya tak bisa digugat dan Pemda Bangka barat wajib mencabut seluruh surat pernyataan aset tadi, ” tegasnya.
Dirinya sangat berterima kasih dengan tim kuasa hukumnya Rudy atau Sitompul dan Anisa yang sudah bekerja dengan baik tanpa pamrih untuk kepentingan masyarakat dan menegakan keadilan untuk masyarakat petani.