INTRIK.ID, BANGKA — Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat membebaskan 9 orang warga binaannya saat momen HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Kesembilan orang tersebut mendapatkan remisi langsung bebas sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI.
Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zulaeni mengatakan total ada 317 warga binaannya mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia mulai dari pengurangan kurungan satu hingga enam bulan.
“Selain sembilan orang yang langsung bebas, ada juga 74 orang pengurangan selama satu bulan, 42 orang pengurangan selama dua bulan, 34 orang selama tiga bulan, 20 orang selama empat bulan, 28 orang selama lima bulan dan 10 orang pengurangan selama enam bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, seluruh warga binaan itu dipastikan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, diantaranya aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan,” tegas Zulaeni.
Sementara itu, Bupati Bangka Mulkan mengatakan, remisi merupakan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta menjadi salah satu alasan bagi warga binaan untuk berbuat terbaik dan berkelakuan baik.
“Sehingga dapat lebih cepat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta dan masyarakat tempat tinggalnya,” tandasnya.