
BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Hari itu Sabtu (5/10/2024) telah terjadi sebuah peristiwa memilukan. ADR Warga seberang bekerja sebagai penambang Tambang Inkonvensional ( TI ) Jenis Tower mengalami kejadian laka tambang.
Atas tragedi itu ADR yang sempat beberapa hari mendapat pertolongan medis, akhirnya kembali kepangkuan sang mahakuasa, Selasa ( 8/10/2024). Diketahui sebelumnya kejadian laka tambang di perairan muara Jelitik masuk IUP PT Timah DU 1548 sudah pernah terjadi.
Muncul pertanyaan bagaimanakah pengawasan pemilik IUP terhadap, standar ponton TI Tower layak digunakan dan aman bagi keselamatan kerja? Jawaban ini semua ada dipihak pemegang IUP berdasarkan Surat Izin Layak Operasional ( SILO ).
Jika sebuah ponton sudah memenuhi syarat SILO baru bisa berkerja. Berkaitan dengan ponton TI Tower tempat korban ADR bekerja, berpontensi sudah melalui pemeriksaan SILO. Mengingat ponton tersebut dikabarkan sudah ikut beberapa perusahaan. kejadian itu tidak serta merta mengaitkan dengan pemilik ponton, butuh pengungkapan peristiwa oleh pihak berwenang.
Pengungkapan kejadian perlu dilakukan, apakah korban ADR masuk kecelakaan murni atau dipengaruhi oleh alat kelengkapan TI Tower? Hanya pihak terkait bisa menyimpulkan itu semua. Satu sisi tragedi itu menimbulkan rasa sedih, namun publik juga punya hak informasi. Apakah kecelakaan murni, kurangnya pengawas atau kelalaian korban?