
BANGKA, INTRIK.ID — Keberadaan lahan cetak sawah program pemerintah pusat di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, menjadi sorotan warga. Lahan yang disebut-sebut berasal dari program tahun 2017 itu kini ditanami kelapa sawit dan diduga telah diperjualbelikan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah, riwayat pengalihan hak, hingga pengawasan terhadap lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi program pertanian pemerintah.
Warga berinisial NN mengaku heran dengan kondisi lahan tersebut. Menurut keterangannya, area yang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Dusun Bukit Tulang RT 08 dengan wilayah RT 06 dan RT 07 Pudak.
Keberadaan tanaman kelapa sawit di lahan itu menjadi perhatian karena warga menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan program cetak sawah yang dilaksanakan pemerintah pusat pada 2017.
Namun, dugaan jual beli lahan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang. Status lahan dan ketentuan yang melekat pada program tersebut juga perlu dipastikan sebelum menyimpulkan apakah pengalihannya melanggar aturan.
Persoalan di Riding Panjang tidak hanya menyangkut perubahan pemanfaatan lahan dari sawah menjadi perkebunan kelapa sawit. Hal yang lebih mendasar ialah bagaimana status tanah itu ditetapkan sejak awal, siapa yang memiliki hak atasnya, dan apakah lahan tersebut boleh dialihkan kepada pihak lain.