
Jika benar lahan itu merupakan bagian dari program pemerintah, dokumen pelaksanaan program, peta bidang, sertifikat atau alas hak, serta riwayat peralihannya menjadi kunci untuk menjelaskan duduk perkara.
Tanpa dokumen tersebut, dugaan bahwa lahan telah diperjualbelikan belum cukup untuk menetapkan adanya pelanggaran hukum ataupun menunjuk pihak yang bertanggung jawab.
Karena itu, penelusuran perlu dilakukan secara terbuka agar persoalan yang dikeluhkan warga tidak berhenti sebagai dugaan tanpa kejelasan.
Di tingkat nasional, Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi pernah menyebut sekitar 600.000 hektare lahan di kawasan transmigrasi telah menjadi perkebunan kelapa sawit produktif.
Angka tersebut menggambarkan luasan perkebunan sawit di kawasan transmigrasi, bukan jumlah lahan cetak sawah pemerintah yang dialihkan menjadi kebun sawit. Kedua persoalan itu tidak bisa disamakan tanpa data yang secara khusus mengidentifikasi lahan sawah program pemerintah yang berubah fungsi.
Meski demikian, informasi tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan tata kelola lahan di kawasan yang berkaitan dengan program pemerintah. Status tanah, peruntukan awal, dan riwayat penguasaannya perlu dapat ditelusuri agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.