
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Sat Narkoba Polres Bangka Tengah hingga kini telah mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total barang bukti sabu seberat 76,25 gram bruto.
Kasat Resnarkoba IPTU Doni Nopriadi menyebutkan jika pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh personel Satresnarkoba bersama masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Selama Januari hingga April 2025, kami berhasil mengamankan 12 tersangka laki-laki dari berbagai wilayah di Bangka Tengah. Total ada 12 kasus yang kami tangani, termasuk satu kasus pengembangan dari laporan tahun 2024,” ungkapnya.