
Adapun tinjauan hukum mengenai penarikan paksa objek jaminan yang dilakukan oleh kreditur merupakan suatu tindakan yang sah, dan dapat terjadi karena suatu keadaan yang memaksa yang ditimbulkan karena adanya pemaksaan yang dilakukan oleh seseorang atau dapat disebut dengan kreditur yang diakibatkan karena adanya suatu perjanjian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Dimana disini debitur tidak dapat disalahkan, dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga waktu persetujuan itu dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya dan saat timbulnya keadaan tersebut.
Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, “Dirasakan sebagai hal yang sudah sewajarnya, bahwa tidak dipenuhinya suatu perutangan, tidak dapat dipertanggung-gugatkan kepada debitur, jika ia tidak mempunyai kesalahan, melainkan tidak dipenuhinya itu disebabkan, karena adanya Overmacht (Force majure, keadaan memaksa)”. Dalam suatu perjanjian dapat dilihat dari asas kepatutan yang dituangkan pada pasal 1545 KUHPER dikatakan bahwa dalam suatu perjanjian apabila terjadi keadaan memaksa apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi maka resiko penarikan objek jaminan adalah atas tanggungan dari pemilik. Apabila dilakukan suatu kesalahan diluar dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian maka merupakan bagian dari persoalan resiko. Resiko sendiri adalah buntut dari suatu keadaan memaksa (overmatch ) dan terjadi diluar kesalahan salah satu pihak.
Pengaturan Overmacht secara umum, termuat dalam bagian umum buku III Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang dituangkan dalam Pasal 1244, 1245 dan 1444 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang berbunyi :
Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus menghukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada, yang tetap dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itupun, jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak di sengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama yang telah melakukan perbuatan terlarang.”