Scroll untuk baca artikel
Opini

Kreditur Bisa Melakukan Penarikan Barang

682
×

Kreditur Bisa Melakukan Penarikan Barang

Sebarkan artikel ini
20230830 172545
Kaldera Mawaddah

Kaldera Mawaddah

Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

 

Di era modern sekarang dalam melakukan suatu kegiatan usaha atau ingin memulai suatu bisnis maka tidak jarang seseorang membutuhkan suatu jasa lembaga keuangan untuk membantu proses kegiatan permodalan dengan melakukan peminjaman kepada lembaga keuangan atau bank. Syarat melakukan peminjaman disuatu lembaga keuangan atau bank ialah harus dapat menunjukkan agunan benda tidak bergerak berupa tanah yang bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Fidusia sendiri apabila ditinjau dari pasal 1 no 1 uu angka 42 tahun 1999 mengenai jaminan Fidusia (UndangUndang Fidusia) merupakan adanya pemindahan hak milik suatu benda yang yang dipunyai dengan atas dasar kepercayaan serta benda tersebut jika hak miliknya dipindahkan tetap kuasanya ada pada pemilik benda.

Sedangkan jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Debitur memberikan jaminan fidusia kepada kreditur agar dapat menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan atau privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya dan Pasal 1 Angka 2 UUJF memberikan definisi jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, terutama bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusiasebagai agunan untuk pelunasan utang tertentu. Adapun biaya jaminan fidusia dapat ditentukan berdasarkan dengan objek yang dijadikan sebagai kredit .

Mengenai siapa pemberi jaminan itu sendiri ialah orang atau individu yang memiliki benda untuk dibuat sebagai jaminan fidusia. Sedangkan penerima jaminan adalah pemilik yang memiliki hutang baik perorangan atau korporasi yang menggunakan jaminan sebagai pembayarannya sesuai ketentuan pasal 2 undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penahanan benda untuk setiap perjanjian fidusia. Dalam peraturan fidusia sudah tertera benda yang dapat dijadikan jaminan yaitu harus dibebankan melalui akta notaris berbahasa indonesia yang berguna sebagai akta jaminan fedusia. Akta yang sudah dibebankan kepada notaris harus memuat informasi mengenai identitas pemberi dan penerima jaminan fidusia, data perjanjian pokok jaminan, nilai benda jaminan, serta nilai penjaminan .

Baca Juga:  Siapakah Bupati & Wakil Bupati Bangka Periode Berikutnya ?

Pada dasarnya pemberian pinjaman uang yang diberikan oleh forum lembaga jasa keuangan harus didasarkan dengan itikad saling percaya satu sama lain terhadap suatu pelunasan utang. Dimana debitur harus menepati janjinya terhadap kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam hal ini kreditur juga harus bersikap baik terhadap konsumen serta mengumpulkan informasi yang akurat. Sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh debitur kepada kreditor dalam hal perjanjian atau pengikatan ini dibebankan kepada jaminan itu sendiri dengan tujuan agar debitur membayar hutangnya decara tepat waktu dan akurat sesuai perjanjian yang dilakukan diawal.

Adapun tinjauan hukum mengenai penarikan paksa objek jaminan yang dilakukan oleh kreditur merupakan suatu tindakan yang sah, dan dapat terjadi karena suatu keadaan yang memaksa yang ditimbulkan karena adanya pemaksaan yang dilakukan oleh seseorang atau dapat disebut dengan kreditur yang diakibatkan karena adanya suatu perjanjian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Dimana disini debitur tidak dapat disalahkan, dan tidak harus menanggung risiko serta tidak dapat menduga waktu persetujuan itu dibuat. Kesemuanya itu sebelum debitur lalai untuk memenuhi prestasinya dan saat timbulnya keadaan tersebut.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, “Dirasakan sebagai hal yang sudah sewajarnya, bahwa tidak dipenuhinya suatu perutangan, tidak dapat dipertanggung-gugatkan kepada debitur, jika ia tidak mempunyai kesalahan, melainkan tidak dipenuhinya itu disebabkan, karena adanya Overmacht (Force majure, keadaan memaksa)”. Dalam suatu perjanjian dapat dilihat dari asas kepatutan yang dituangkan pada pasal 1545 KUHPER dikatakan bahwa dalam suatu perjanjian apabila terjadi keadaan memaksa apabila salah satu pihak tidak memenuhi prestasi maka resiko penarikan objek jaminan adalah atas tanggungan dari pemilik. Apabila dilakukan suatu kesalahan diluar dari salah satu pihak yang melakukan perjanjian maka merupakan bagian dari persoalan resiko. Resiko sendiri adalah buntut dari suatu keadaan memaksa (overmatch ) dan terjadi diluar kesalahan salah satu pihak.

Baca Juga:  Mewujudkan Sentra Lada Putih dan Sawit Bangka Belitung

Pengaturan Overmacht secara umum, termuat dalam bagian umum buku III Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang dituangkan dalam Pasal 1244, 1245 dan 1444 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, yang berbunyi :

Pasal 1244 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus menghukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada, yang tetap dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itupun, jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”

Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak di sengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama yang telah melakukan perbuatan terlarang.”

Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikan sehingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum dia lalai menyerahkannya.

Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia telah menanggung kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga yang dimajukan itu. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk menganti harganya.

Berdasarkan pasal yang tertera di atas disebutkan bahwa apabila seseorang tidak dapat memenuhi suatu perikatan atau melakukan pelanggaran hukum karena keadaan memaksa (Overmacht), ia tidak dapat diminta pertanggung jawabannya. Adapun overmatch sendiri dibedakan menjadi 2 macam sifat yaitu mutlak yang merupakan keadaan memaksa, yang menyebabkan suatu perikatan bagaimanapun tidak bisa dilaksanakan nanti dan bersifat relatif yaitu suatu keadaan memaksa, yang menyababkan suatu perikatan hanya dapat dilaksanakan oleh debitur sehingga tidak lagi sepantasnya pihak kreditur menuntut pelaksanaan perikatannya tersebut.

Baca Juga:  Wacana Penghapusan Honorer di Instansi Pemerintah Berpotensi Menambah Pengangguran

Adapun prosedur dalam penarikan objek jaminan fidusia jika debitur pemberi jaminan fidusia wanprestasi dalam arti tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran minimal sebanyak tiga kali pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan maka pihak kreditur harus melalui proses peringatan terlebih dahulu yaitu dengan surat peringatan agar yang bersangkutan memenuhi kewajibannya. Apabila setelah diperingati yang bersangkutan juga tidak memenuhi kewajibannya, maka dengan mengacu pada Akta Perjanjian Fidusia pihak Kreditur dengan membuat surat teguran tertulis yang isinya pada menyatakan bahwa oleh karena debitur telah wanprestasi maka dengan mengacu pada Akta Perjanjian Fidusia pihak debitur diminta dalam tenggang waktu sekian hari (misalnya 7 hari) agar dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia (disebutkan objek fidusia misalnya mobil / sepeda motor dengan no. Polisi) kepada pihak kreditur, apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan tersebut debitur tidak mau menyerahkan objek fidusia dengan sukarela, maka pihak kreditur dengan dibantu Aparat dari Kepolisisan akan melakukan penarikan objek fidusia secara paksa. Dan kreditur penerima Fidusia berhak menjual jaminan Fidusia.

Jadi penarikan paksa objek jaminan yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi adalah tindakan yang sah apabila telah memenuhi prosedur yang tepat dalam melakukan penarikan objek jaminan fidusia.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas