Kreditur Bisa Melakukan Penarikan Barang

    Kaldera Mawaddah

    Kaldera Mawaddah

    Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

     

    Di era modern sekarang dalam melakukan suatu kegiatan usaha atau ingin memulai suatu bisnis maka tidak jarang seseorang membutuhkan suatu jasa lembaga keuangan untuk membantu proses kegiatan permodalan dengan melakukan peminjaman kepada lembaga keuangan atau bank. Syarat melakukan peminjaman disuatu lembaga keuangan atau bank ialah harus dapat menunjukkan agunan benda tidak bergerak berupa tanah yang bersertifikat hak milik, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Fidusia sendiri apabila ditinjau dari pasal 1 no 1 uu angka 42 tahun 1999 mengenai jaminan Fidusia (UndangUndang Fidusia) merupakan adanya pemindahan hak milik suatu benda yang yang dipunyai dengan atas dasar kepercayaan serta benda tersebut jika hak miliknya dipindahkan tetap kuasanya ada pada pemilik benda.

    Sedangkan jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Debitur memberikan jaminan fidusia kepada kreditur agar dapat menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan atau privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya dan Pasal 1 Angka 2 UUJF memberikan definisi jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak, terutama bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusiasebagai agunan untuk pelunasan utang tertentu. Adapun biaya jaminan fidusia dapat ditentukan berdasarkan dengan objek yang dijadikan sebagai kredit .

    Mengenai siapa pemberi jaminan itu sendiri ialah orang atau individu yang memiliki benda untuk dibuat sebagai jaminan fidusia. Sedangkan penerima jaminan adalah pemilik yang memiliki hutang baik perorangan atau korporasi yang menggunakan jaminan sebagai pembayarannya sesuai ketentuan pasal 2 undang undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penahanan benda untuk setiap perjanjian fidusia. Dalam peraturan fidusia sudah tertera benda yang dapat dijadikan jaminan yaitu harus dibebankan melalui akta notaris berbahasa indonesia yang berguna sebagai akta jaminan fedusia. Akta yang sudah dibebankan kepada notaris harus memuat informasi mengenai identitas pemberi dan penerima jaminan fidusia, data perjanjian pokok jaminan, nilai benda jaminan, serta nilai penjaminan .

    Pada dasarnya pemberian pinjaman uang yang diberikan oleh forum lembaga jasa keuangan harus didasarkan dengan itikad saling percaya satu sama lain terhadap suatu pelunasan utang. Dimana debitur harus menepati janjinya terhadap kreditur dalam perjanjian pinjam meminjam. Dalam hal ini kreditur juga harus bersikap baik terhadap konsumen serta mengumpulkan informasi yang akurat. Sebagai bentuk perlindungan yang diberikan oleh debitur kepada kreditor dalam hal perjanjian atau pengikatan ini dibebankan kepada jaminan itu sendiri dengan tujuan agar debitur membayar hutangnya decara tepat waktu dan akurat sesuai perjanjian yang dilakukan diawal.

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    fidusiakreditopini
      Ikuti kami di Facebook