
Pasal 1444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: “Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikan sehingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum dia lalai menyerahkannya.
Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia telah menanggung kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama ditangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga yang dimajukan itu. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk menganti harganya.
Berdasarkan pasal yang tertera di atas disebutkan bahwa apabila seseorang tidak dapat memenuhi suatu perikatan atau melakukan pelanggaran hukum karena keadaan memaksa (Overmacht), ia tidak dapat diminta pertanggung jawabannya. Adapun overmatch sendiri dibedakan menjadi 2 macam sifat yaitu mutlak yang merupakan keadaan memaksa, yang menyebabkan suatu perikatan bagaimanapun tidak bisa dilaksanakan nanti dan bersifat relatif yaitu suatu keadaan memaksa, yang menyababkan suatu perikatan hanya dapat dilaksanakan oleh debitur sehingga tidak lagi sepantasnya pihak kreditur menuntut pelaksanaan perikatannya tersebut.
Adapun prosedur dalam penarikan objek jaminan fidusia jika debitur pemberi jaminan fidusia wanprestasi dalam arti tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran minimal sebanyak tiga kali pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan maka pihak kreditur harus melalui proses peringatan terlebih dahulu yaitu dengan surat peringatan agar yang bersangkutan memenuhi kewajibannya. Apabila setelah diperingati yang bersangkutan juga tidak memenuhi kewajibannya, maka dengan mengacu pada Akta Perjanjian Fidusia pihak Kreditur dengan membuat surat teguran tertulis yang isinya pada menyatakan bahwa oleh karena debitur telah wanprestasi maka dengan mengacu pada Akta Perjanjian Fidusia pihak debitur diminta dalam tenggang waktu sekian hari (misalnya 7 hari) agar dengan sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia (disebutkan objek fidusia misalnya mobil / sepeda motor dengan no. Polisi) kepada pihak kreditur, apabila dalam tenggang waktu yang ditentukan tersebut debitur tidak mau menyerahkan objek fidusia dengan sukarela, maka pihak kreditur dengan dibantu Aparat dari Kepolisisan akan melakukan penarikan objek fidusia secara paksa. Dan kreditur penerima Fidusia berhak menjual jaminan Fidusia.
Jadi penarikan paksa objek jaminan yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi adalah tindakan yang sah apabila telah memenuhi prosedur yang tepat dalam melakukan penarikan objek jaminan fidusia.