
INTRIK.ID, BANGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan empat pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada ulang 2025.
Dari surat yang diedarkan, keempat pasangan tersebut yakni Andi Kusuma-Budiyono, Fery Insani-Syahbudin, Aksan Visyawan-Rustam Jasli dan Naziarto-Usnen.
Sebelumnya, ada satu pasangan lagi yang turut mendaftarkan diri yakni Rato Rusdiyanto-Ramadian. Namun KPU Bangka memutuskan hanya empat pasangan yang memenuhi syarat.
Komisioner KPU Bangka, Redi Citra mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (22/7/2025) pukul 22.00 WIB.
“Satu calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ulang dikarenakan dalam penelitian persyaratan administrasi paska hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Ia mengatakan setelah proses penetapan selesai, pihaknya akan melaksanakan tahapan selanjutnya dengan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut.
“Tahap selanjutnya pengundian nomor urut dan keesokan harinya deklarasi damai dan kemudian kampanye untuk pasangan calon selama 30 hari,” terang Redi.