Scroll untuk baca artikel
Politik

KPU Bangka Tengah Sampaikan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi, Enam Partai Absen

419
×

KPU Bangka Tengah Sampaikan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi, Enam Partai Absen

Sebarkan artikel ini
IMG 20230805 WA0003
Foto: Penyampaian hasil akhir verifikasi berkas administrasi partai oleh KPU Bateng. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Komisi Pemilihan Umum Bangka Tengah (KPU Bateng) mengelar rapat penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi Administrasi dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada pemilihan Umum Tahun 2024 di kantor KPU Bangka Tengah di Koba, Sabtu (5/8/20223).

Dalam rapat tersebut ada 6 partai politik Yang Tidak Hadir yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Umat.

Rapat tersebut di buka oleh Ketua KPU Bangka Tengah yang baru yakni Supendi. Dalam pidatonya Supendi menegaskan, acara ini untuk beberapa partai politik yang mengalami perubahan pada data bakal calon legislatif.

“Jadi ada beberapa partai politik yang tidak hadir karena memang tidak melakukan pergantian calon legislatif atau memang tidak datang karena tidak bisa karena memang rapat ini diperuntukan untuk partai yang mengajukan perubahan calon legislatif, ” ucapnya.

Supendi mengungkapkan, jika nanti partai politik juga bisa menjadi penyambung lidah ke masyarakat yang sekiranya akan melakukan pindah pilih secepat mungkin diurusi dokumennya.

“Partai politik punya kewajiban untuk menjelaskan kalau ada masyarakat pindah pilih agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana tata cara pindah pilih, ” ungkapnya.

Supendi menghimbau, agar seluruh komponen yang hadir bisa membantu menyampaikan kepada seluruh masyarakat jangan golput dan menggunakan hak suaranya di 14 Februari 2024.

“Saya minta tolong juga nanti semua partai politik, pers dan tamu undangan lain mengajak masyarakat untuk memilih nanti di 14 Februari 2024,” tutupnya.

Sementara itu Anggota Komisioner Bangka Tengah Divisi Teknis Andriyandi menjelaskan, ada 12 partai politik yang hadir untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Legislatif.

Baca Juga:  Ada Perubahan, KPU Bateng Sosialisasikan Alokasi Kursi DPRD

“Pencernaan Daftar Calon Sementara nanti akan diberikan waktu 6 hari yakni dari tanggal 6-11 Agustus 2023 dimana masih ada rentang waktu jika nanti ada penggantian bakal calon, perbaikan berkas dan adminitrasi lainnya, ” jelasnya.

Andri melanjutkan, jika di di tanggal 12-15 Agustus nanti baru dilakukan verifikasi ulang yang dilanjutkan penyusutam Daftar Calon Sementara 16-17 Agustus sampai 18 Agustus nanti penyusutan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Politik.

“Kalau selesai semua tahapan, baru kami umumkan DCS melalu media masa, media online dan elektronik serta di website KPU di tanggal 19-24 Agustus 2023 sesuai hasil verifikasi dokumen bakal calon dan ingat jangan sampai salah dalam mengupload persyaratan pada aplikasi Silon, ” tambanya.

“Jika nanti dalam berita acara bakal calon tidak memenuhi syarat maka dalam DCS tidak akan dicantumkan dalam pengunguman. Jadi, silahkan penuhi administrasi dengan baik, ” lanjutnya.

Andri menegaskan, saat ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) tidak akan lagi bisa dilakukan pergantian dan perbaikan di November mendatang.

“Kalau sudah DCT tidak ada lagi pergantian bakal calon dan perbaikan dokumen. Jika tidak memenuhi syarat maka tidak bisa menjadi Calon Legislatif, ” tegasnya.

Andri berharap, semua partai politik bisa melengkapi administrasi dengan baik.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas