INTRIK.ID, BANGKA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka kembali mengubah keputusannya terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bangka Rato Rusdiyanto-Ramadian menjadi Memenuhi Syarat (MS), Rabu (6/8/2025) malam.
Keputusan tersebut diambil usai Bawaslu Bangka meminta agar syarat ijazah yang disampaikan untuk dilakukan verifikasi ulang.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan keputusan itu diambil setelah melakukan konfirmasi ke Kabupaten Kaur terkait keabsahan ijazah calon bupati Bangka, Rato Rusdiyanto.
“Setelah tiga hari kita bersama Bawaslu ke Kabupaten Kaur terkait surat keterangan yang belum terkonfirmasi,” ungkapnya.
Selain Bawaslu Bangka, ia mengatakan dalam konfirmasi tersebut pihaknya juga didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung.
“Dalam konfirmasi itu, kita mendapatkan berita acara dimana surat tersebut (Keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur) yang belum dikonfirmasi karena waktunya sudah habis kemarin ternyata memang benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” terang Sinarto.
Dengan begitu, paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian resmi menjadi peserta Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 dengan nomor 5. Sebelumnya, pihak KPU sempat menyatakan paslon ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga masuk dalam sengketa di Bawaslu Bangka.




