
Menurutnya, kenaikan honorarium badan ad hoc ini sebagai bentuk perhatian pemerintah serta dukungan atas kinerjanya dalam menyukseskan Pemilu.
“Karena badan ad hoc ini beban kinerjanya sangat berat sekali. Apalagi kita tahu bahwa biaya hidup saat ini juga semakin tinggi,” ujarnya.
Diketahui bahwa honorarium untuk Ketua PPK pada Pemilu 2019 Rp1.850.000 kemudian pada Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp2,5 juta. Anggota PPK tahun Pemilu 2019 sebesar Rp1,6 juta kemudian naik menjadi Rp2,2 juta.
Sedangkan untuk Ketua PPS dari Rp900 ribu kemudian naik menjadi Rp1,5 juta. Anggota PPS dari Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta.
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu pada tahun Pemilu 2019 Rp800 ribu kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp1 juta. Ketua KPPS dari Rp 550 ribu naik jadi Rp1,2 juta. Dan anggota KPPS dari Rp500 ribu di Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.