
“Ada 2 kasus yang masuk katagori KPK yakni kerugian 1 miliar melibatkan pejabat negara dan APH. Di tingkat penyelenggara negara yakni Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wabup. Menurut PP 43 Tahun 2018 peran serta masyarakat dalam ungkap kasus koperasi akan ada penghargaan,” tutupnya.