Scroll untuk baca artikel
BangkaEkonomi/Bisnis

KPH Bubus Panca akan Telusuri Izin Lokasi PT MAS

965
×

KPH Bubus Panca akan Telusuri Izin Lokasi PT MAS

Sebarkan artikel ini
IMG 20240604 120715
Caption: bagian lahan perkebunan kelapa sawit PT. MAS , Sumber Foto: Masyarakat Setempat.

BANGKA. BAKAM. INTRIK.ID – Muncul kepermukaan publik soal perambahan hutan mangrove Desa Bukit Layang , Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka beberapa hari ini. Menurut keterangan warga setempat, lahan tersebut akan dibuka perkebunan kelapa sawit milik PT Mestika Abadi Sejahtera (PT MAS).

Menyikapi hal itu Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Bubus Panca melalui Polisi Hutan ( Polhut )
turun ke lokasi dimaksud, Kamis ( 30/5/2024). Bagaimana hasil penelusuran KPH Bubus Panca ? Redaksi INTRIK.ID mencoba menghubungi kepala KPH Bubus Panca, Hendra, Senin ( 3/6/2024) siang.

Menurut keterangan Hendra, berdasarkan hasil temuan mereka lahan yang sudah dibuka PT. MAS tidak masuk kawasan hutan. Namun ditemukan ada hutan Mangrove dan kayu Gelam, untuk itu pihak KPH Bubus Panca akan telusuri izin lokasinya.

“Polhut sudah turun ke lokasi, memang lokasi dimaksud ada mangrove , hutan Kayu gelam. Status lahan itu memang APL bukan kawasan hutan kewenangan KPH Kawasan Hutan. Kami akan telusuri dengan pak Kades Bukit Layang dan pemkab bangka ada izin lokasinya dak? Kalau ada izin lokasi sesuai tidak dengan tata ruang,” kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra menyampaikan mengenai hutan mangrove masuk areal PT. MAS ada bekas Steking, sedangkan untuk membuka lahan perusahaan harus kantongi dulu izin lokasi. Kalau belum punya izin lokasi secara aturan belum bisa membuka lahan.

“Kalau pembukaan lahan untuk perusahan biasanya ada izin lokasi , kalau belum ada izin lokasi sebenarnya belum boleh membuka lahan. Soal kawasan mangrove laporan polhut ada bekas steking, makanya kalau izin lokasi harus dirubah jangan kena kawasan mangrove,” himbaunya.

Masih kata Hendra pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bangka apakah PT. MAS sudah kantongi izin lokasi apa belum. Kalaupun sudah kantongi izin lokasi sesuai tidak dengan tata ruang.

Baca Juga:  KPU Bangka Tetapkan Pasangan MAPAN, Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati

“Tapi kalau tidak ada izin lokasi atas nama perusahan itu salah, karena lokasi bukan kawasan tergantung tata ruang, sesuai gak kalau ada izinnya. Kalau tidak sesuai tata ruang berarti salah, maka harus ditelusuri dulu tata ruangnya. Kalau menurut tata ruang kawasan bakau biasanya dilindungi. Informasi pak kades memang ada perusahan dimaksud, kami juga akan menemui lagi pak kades. Menghimbau kalau hutan bakau jangan dibuka,” ujarnya.

Sementara itu kepala Desa Bukit Layang Surono saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) Senin ( 3/6/2024) sekira pukul 11: 47 WIB hingga saat ini belum ada jawaban konfirmasi. Dalam konfirmasi itu Redaksi INTRIK. ID menanyakan apakah ada sosialisasi PT. MAS untuk buka perkebunan kelapa sawit dan apakah benar adanya pembabatan hutan mangrove?

Menyambung penyampaian kepala KPH Bubus Panca Hendra mengenai tata ruang lahan perusahaan PT. MAS. Redaksi INTRIK.ID mencoba menghubungi Kepala Bidang ( Kabid ) tata ruang Pemkab Bangka saudara Heru. Apakah lahan perusahaan sudah sesuai tata ruang, mengingat ada kegiatan di Kabupaten Bangka Tengah  Heru belum bisa ditemui.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas