INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang gelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka menyusun peraturan wali kota (Perwako) terkait pemberian bantuan sosial terhadap korban bencana non alam seperti masyarakat terdampak kebakaran.
Kegiatan berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang, Selasa (3/12/2024) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go.
“Ketika kebakaran rumah, BPBD bersama dinas sosial itu merupakan garda terdepannya. Kalau Dinas Sosial memang ada bantuan sosial berkenaan dengan sandang dan pangan kalau BPBD lebih ke penanganan saat bencana dan pasca bencana berupa tenda atau dapur umum serta bantuan material, ” ujar Mie Go.
Ke depan, kata Mie Go, pemerintah kota melalui Disperkim menginisiasi pembentukan regulasi untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) yang sebelumnya belum bisa terlaksana.
“Oleh karena itu pada hari ini kita lakukan FGD untuk menyusun draft perwako terkait bantuan kebakaran yang merupakan non bencana alam ini. Kita bahas secara khusus dari BPBD kemudian Dinsos, Dinas PUPR, bagian hukum, serta Inspektorat dan beberapa OPD lainnya,” ujarnya.
“Kita cari formulasi supaya korban bencana kebakaran ini bisa di atasi dan bisa dibantu, ” lanjutnya.
Ia juga sempat memberi masukan dan petunjuk kepada tim mengenai pemberian upah pemasangan bantuan material dari BPBD yang ke depan akan dianggarkan ke Disperkim.
Ke depan, Mie Go menyampaikan bahwa bantuan bagi korban bencana non alam seperti kebakaran rumah meliputi rehap bangunan dan rumah korban akan didasari oleh data dari BPBD.
“Tetapi kita susun dulu draft Perwakonya sehingga ketika pelaksanaannya ini tidak menyalahi aturan, ” ungkapnya.
Mie Go menargetkan penyusunan Perwako akan segera diselesaikan tahun ini dengan melakukan kolaborasi bersama beberapa OPD membantu pelaksanaan tugas demi kepentingan masyarakat.
“Apalagi ini korban bencana yang mendapatkan musibah, tentu kita sebagai pemerintah ini harus lebih peduli karena memang menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah melayani masyarakatnya memberi rasa aman, nyaman, dan damai kepada masyarakat, ” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perkim, Belly Jauhari menyampaikan bahwa penyusunan draft perwako tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan bencana non alam bagi masyarakat terdampak kebakaran ini memang sengaja diinisiasinya.
“Karena ada beberapa masyarakat mengajukan permohonan bantuan untuk rehab rumah akibat korban kebakaran. Tetapi memang dalam standar pelayanan minimal kami dan Permen PU Nomor 13 tahun 2023 tentang standar teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang Perumahan Rakyat itu belum diatur, ” ucapnya.
“Jadi kalau dalam SPM itu yang diatur adalah apabila terjadi bencana yang ditetapkan oleh keputusan kepala daerah dan ada beberapa kriterianya, ” lanjut Mie Go.
Selanjutnya kata Belly, saat FGD sudah dijelaskan bahwa untuk puting beliung yang berugas menangani yaitu BPBD, dan kalau terjadi kebakaran dari Dinas Sosial membantu untuk sandang dan pangannya, tetapi untuk berkaitan papannya ini memang terjadi kendala.
Dengan terbentuknya Perwako, Belly berharap dapat menjadi petunjuk pelaksanaan seluruh OPD baik sifatnya bencana maupun non bencana.
“Mudah-mudahan paling lambat bulan Januari perwako ini sudah selesai. Sengaja kita bahas bersama sehingga nanti siapa yang bekerja untuk apa masing-masing OPD akan sama-sama di lapangan ada tugas dan fungsi yang jelas bagaimana untuk membantu dan melayani masyarakat di Kota Pangkalpinang terutama yang terdapat kebakaran hingga kini juga BPBD juga belum ada peraturan yang ada hanya bencana untuk non bencana belum ada, ” tuturnya.