Nasional

    Kisruh Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, PWI Pusat Beri Pernyataan Mengejutkan

    ×

    Kisruh Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, PWI Pusat Beri Pernyataan Mengejutkan

    Sebarkan artikel ini
    Caption : Zulkifli Gani Ottoh Ketua Bidang Organisasi PWI pusat

    JAKARTA. INTRIK.ID – Kisruh soal dugaan tanda tangan oleh wakil sekretaris 1 PWI Babel Fakhruddin Halim, untuk formulir Kartu Tanda Anggota ( KTA ), Hingga berujung adanya laporan ke Polda Babel mendapat tanggapan Pengurus PWI Pusat.

    Melalui Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH menjawab konfirmasi sejumlah media. Menurut Gani Ottoh langkah diambil oleh Wakil Sekretaris PWI Babel Periode 2016-2021 tersebut sah selagi Sekretaris berhalangan dan tidak aktif. hal tersebut sudah dikonsultasikan serta disetujui oleh pengurus pusat.

    Zulkifli Gani Ottoh dalam keterangan tertulis diterima redaksi,Minggu (17/4/22) siang. Menjabarkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), khususnya terkait kewajiban anggota mematuhi dan mentaati peraturan organisasi PWI.

    “Sudah kita bahas dalam rapat pengurus pusat PWI di Jakarta. Dan dapat disimpulkan bahwa masalah penandatanganan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mewakili Sekretaris, Agus Hendrayadi dapat dibenarkan, sepanjang semua yang dilakukan untuk kepentingan dan kelancaran organisasi, serta bukan kepentingan pribadi. Sehingga semua dilakukan Fakhruddin Halim selaku Wakil Sekretaris PWI saat itu sah-sah saja, apalagi dalam rangka melancarkan administrasi roda organisasi,” jelas Gani Ottoh.

    Ditekankannya bahwa tindakan dilakukan Fakhruddin Halim merupakan bagiannya selaku Wakil Sekretaris. Hal ini mengingat Agus Hendrayadi selaku Sekretaris disebutkan tidak aktif bahkan sejak setahun terakhir.

    “Agus Hendrayadi selaku Sekretaris, nyaris lebih kurang 1 (satu) tahun tidak aktif mengurusi organisasi PWI Provinsi Bangka Belitung. Ketidakaktifan Agus Hendrayadi, telah dibahas dan diputuskan dalam rapat pengurus. Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung menugaskan Wakil Sekretaris I Fakhruddin Halim untuk mengambil alih sementara tugas Sekretaris, menandatangani surat-surat untuk kelancaran kesekretariatan organisasi. Guna memperlancar dan tidak terjadi kevakuman organisasi, Fakhruddin Halim melaksanakan tugas tersebut, yakni bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat, baik yang berhubungan dengan keanggotaan, maupun operasional organisasi, termasuk persiapan pelaksanaan Konferensi Provinsi VI PWI Bangka Belitung,” tambah Gani Ottoh.

    Dalam keterangan pers ditembuskan kepada Ketum PWI Pusat tersebut, bahwa langkah efektif yang dilakukan oleh Fakhruddin Halim selaku Wakil Sekretaris I tersebut sesuai dengan tupoksi, dan dikuatkan oleh pasal-pasal dalam PD/PRT PWI.

    “Pada BAB V Peraturan Dasar, Pasal 24 ayat (1) i, memfasilitasi jabatan Sekretaris sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu seorang Sekretaris, dan dua orang Wakil Sekretaris . Kemudian Bab V Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 18 ayat (9) tentang Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Sekretaris Melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan dan administrasi, Bersama Ketua menandatangani surat-surat keputusan, instruksi, dan surat-surat keluar. Bersama Ketua dan Bendahara menandatangani cheque dan surat-surat berharga lainnya. Kemudian ada Pasal 18 ayat (10) : Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Wakil Sekretaris yakni membantu Sekretaris dalam menangani sehari-hari hal-hal yang berkaitan dengan kesekretariatan dan administrasi, kemudian Mewakili Sekretaris jika Sekretaris berhalangan,” jadi jelas ini semua sudah sesuai dengan apa yang diatur oleh organisasi. Dan dalam rangka melancarkan kegiatan organisasi, serta bukan untuk keuntungan pribadi,” tandas Ottoh.

    Sama dengan PWI Pusat, ketua terpilih PWI Babel periode 2022 – 2027 Mohammad Fathurrakhman alias Boy mengatakan tanda tangan wakil Sekretaris sah.

    “Tanda tangan yang dilakukan wakil sekretaris itu sah dan tidak melanggar aturan organisasi sesuai dengan PD-PRT PWI.Selain itu juga berkas yang ditanda tangani tersebut adalah berkas internal organisasi bukan untuk keluar. Tidak ada kerugian materil dalam hal penandatanganan berkas PWI tersebut seperti yang dilaporkan Agus Hendrayadi,” kata Boy.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas