BANGKA.INTRIK.ID – Sejumlah awak media di Kabupaten Bangka merasa kecewa, karena adanya pembatasan liputan vaksin sinovac covid – 19, Jumat (15/1/2021) pagi.
Diketahui saat itu sejumlah awak media sudah bersiap untuk meliput kegiatan perdana tersebut, dimana Bupati Bangka Mulkan, SH. MH menjadi orang pertama di vaksin, bertempat di RSUD Depati Bahrin Sungailiat.
Namun Terdengar saat itu pembawa acara (MC) kegiatan, meminta sebagian wartawan sedang mengambil gambar Bupati Bangka,, agar keluar area karena ada 2 media sedang live streaming.
Peristiwa tersebut sangat disesalkan ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Bangka, Zuesty Novianti.
“kita dari PWI Bangka sangat menyesalkan peristiwa itu bisa terjadi, seolah – olah pihak penyelenggara terkesan diskriminasi kepada sejumlah media,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zuesty Novianti mengatakan seharusnya pihak penyelenggara bekerja sama dengan awak media.
“Diketahui Vaksin sinovac masih menuai pro dan kontra diterima masyarakat. Untuk itu, publikasi dari kegiatan perdana suntik vaksin dilakukan Bupati Bangka, Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Bangka. Bisa memberi pemahaman positif bagi masyarakat, kerja sama penyelenggara dengan awak media sangat dihutuhlan. Sehingga dapat memberikan informasi positif kepada publik, tanpa mendiskiriminasi wartawan lainnya yang sedang bertugas,” ujarnya.
Untuk kepentingan publik, menurut Zuesty Novianti seharusnya pihak penyelenggara memberi akses kepada wartawan.
“Seharusnya dalam kegiatan itu, pihak penyelenggara dapat memberikan akses untuk semua wartawan dari masing – masing media yang bertugas, karena mengacu dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008,” pungkasnya.
Diakhir keterangannya, Zuesty Novianti mengutarakan peran Pers sebagai control kebijakan.
“Peran Pers adalah pengontrol kinerja Pemerintah dan Pers memiliki hak untuk mengkritik berbagai kebijakan. Yang dikeluarkan legislatif, eksekutif dan yudikatif tertuang dalam bentuk produk berita. Pers memiliki peran menjamin kemerdekaan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas, sesuai UUNo. 40 Tahun 1999 tentang pers,” tutupnya.(int)