NasionalPeristiwa

Ketua MK : Tuduhan Monopoli Pembuatan Peraturan Tentang Pers, Kepada Dewan Pers Tidak Berdasar

×

Ketua MK : Tuduhan Monopoli Pembuatan Peraturan Tentang Pers, Kepada Dewan Pers Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Caption : Pengurus Dewan Pers di Jakarta

JAKARTA . INTRIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar. Untuk itu permohonan uji materiil UU Pers gugur, menurut MK tuduhan monopoli pembuatan peraturan pers oleh Dewan Pers tidak berdasar.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkapnya.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum, apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma, semua pihak hendaknya mematuhi ketentuan MK ini.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata Ninik Rahayu.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Sumber : Dewan Pers

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas