
Menurut Wahyu, solusi ideal harus mampu mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, pemerintah, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor hukum.
Ke depan, Wahyu berharap PT Timah bersama pemerintah dapat mengkaji kembali pola pengelolaan pertambangan yang memungkinkan masyarakat memperoleh ruang untuk menambang secara legal dan terarah.
Ia mendorong adanya kajian mengenai wilayah yang masih memungkinkan dimanfaatkan masyarakat, termasuk keterbukaan informasi mengenai lokasi dan potensi pertambangan.
“Bagaimana timah hari ini kembali ke masa dulu, tugas-tugas dan hal-hal yang dilakukan adalah mengajak masyarakat menambang di wilayah-wilayah yang memang sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, kepastian bagi masyarakat sebenarnya sederhana: mereka membutuhkan tempat untuk menambang yang legal serta saluran penjualan yang jelas.
“Kalau masyarakat bawah kemungkinan tidak terlalu paham dengan regulasi, yang penting mereka bisa menjual hasil timah mereka,” tutupnya.
Wahyu berharap persoalan tata niaga timah di Belitung Timur dapat segera menemukan titik temu. Sebab, di balik perdebatan mengenai regulasi dan kewenangan, terdapat masyarakat yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.