
Pentolan Dewan Pers itu juga menyampaikan, kalau Pers tidak bisa diintervensi sesuai aturan.
“Pers merupakan pilar demokrasi Salah satu jaminannya di UUD 1945 yakni kebebasan berekspresi, mendapat informasi pasal 27 UUD 1945 kebebasan berorganisasi. Jaminan pers dikuatkan UU Nomor 40 tahun 1999 yang independen tidak bisa diintervensi,” tutupnya.