Ketua Dewan Pers : Berita 404 Bisa Dilakukan Jika ?

    Caption : Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

    “Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan ada permintaan dari pihak luar redaksi. Kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers,” ungkapnya.

    Menurut Ninik Rahayu kalau ada pihak keberatan dengan pemberitaan harus menggunakan Hak Koreksi dan Hak Jawab.

    “Jadi, berita tidak boleh dicabut atau 404, ya? Kalau ada yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan media, bisa menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Dan pers wajib melayani keberatan tersebut secara proporsional,” tegasnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook