Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kesal Tak Bayar Hutang, Petani di Bangka Selatan Dibacok Rekannya

748
×

Kesal Tak Bayar Hutang, Petani di Bangka Selatan Dibacok Rekannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240726 WA0002
Foto: Pelaku saat diamankan tim Opsnal Polsek Payung.

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Seorang petani di Desa Paku Kecamatan Payung, Bangka Selatan, E (36) tega menganiaya temannya sendiri, MS (41).

Peristiwa itu terjadi pada 3 Juli 2024 lalu. Sekitar pukul 18.15 WIB, korban yang sedang melaksanakan salat magrib di rumahnya didatangi pelaku dan rekannya M.

Pelaku dan M sempat menunggu korban selesai salat di teras belakang rumah korban.

Setelah salat, korban kemudian berbicara dengan M namun pelaki berdiri kurang lebih 10 meter dari keduanya.

Sekitar 15 menit mengobrol, M kemudian menanyakan uangnya yang dipinjam korban sebesar Rp 2 juta.

Sebenarnya korban sempat ingin masuk ke dalam rumah untuk mengambil uangnya namun pelaku langsung mendatangi korban dan mencabut larangan yang ada di pinggang sebelah kirinya. M juga langsung menyuruh pelaku untuk membacok korban.

Korban sempat melompati tembok belakang tempat duduknya namun terjatuh. Saat itu lah pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah korban dan mengenai lengan kiri dan pinggang belakang.

Keduanya langsung kabur dengan seda motornya ke arah Desa Jeluting II Simpang Rimba setelah korban berteriak minta tolong.

Kapolres Babgka Selatan diwakili Kasi Humas, Ipda GJ Budi mengatakan pelaku diamankan oleh Opsnal Polsek Payung sekitar pukul 01.00 WIB pada 24 Juli 2024 disalah satu penginapan di Kota Pangkalpinang.

“Saat itu tim Opsnal Polsek Payung mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung benar saja, pelaku langsung dibekuk dan dibawakan ke Polsek Payung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan palaku kesal karena korban tidak kunjung melunasi hutang temannya karena sudah tiga kali ditagih.

“Pelaku kesal karena korban tak kunjung membayar hutang temannya,” tegas Ipda GJ Budi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bagian tangan kiri dan pinggang belakang. Sementara tersangka ditahan di rutan Polsek Payung.

“Pelaku dikenakan melanggar pasal 351 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.

Budi juga mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap M yang kabur.

 

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas