
Menyikapi agenda sidang tersebut saat dikonfirmasi Taufik Koriyanto mengatakan akan siap membuktikan dalil – dalil gugatannya.
“Agenda sidang kemarin yakni jawaban gugatan dari pihak tergugat PT. GML, Bupati Bangka, Kementerian ATR/BPN . Disampaikan melalui email resmi pengadilan Sungailiat, kita siap membuktikan dalil – dalil gugatan terkait 3000 hektar kebun sawit plasma dari PT. GML, gugatan ini didasarkan hak dari masyarakat 8 desa di Kabupaten Bangka,” ungkapnya.
Mengutip pemberitaan INTRIK.ID tertanggal 4 April 2024, menurut Taufik Koriyanto mengenai perkebunan sawit plasma ada perbuatan melawan hukum.