Kepastian Hukum dan Keadilan Sebagai Tujuan dari Sistem Peradilan Pidana

    Lukas Imanuel

    Kelima, hakim juga memutus perkara Irman dengan memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama tiga tahun, padahal ini tidak didakwakan jaksa. Di sini hakim terkesan kurang membaca Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang mengharuskan hakim menggali semua fakta dan aspek suatu perkara demi menghadirkan keadilan dalam kepastian hukum.

    Keenam, penggunaan istilah operasi tangkap tangan perlu diluruskan. Istilah “tertangkap tangan” sama dengan “tertangkap basah”. Kalau seseorang disadap berbulan-bulan lalu ditangkap, itu bukan tertangkap tangan, melainkan pengintaian dan penjebakan. Celakanya, ini diperbolehkan dalam sistem yang berlaku. Padahal di sinilah tempat penegak hukum bisa melakukan pencegahan agar pelanggaran hukum tidak sampai terjadi.

    Kepastian hukum dan keadilan harus dilihat sebagai dua sisi yang tak dapat dipisahkan dari satu koin yang utuh. Sebab, keadilan mesti menjadi tujuan utama dari kepastian hukum. Selain itu, keadilan sendiri tak akan bisa ditemukan apabila tak dibangun dalam kebenaran dan kejujuran dalam penerapan hukum. Sistem peradilan hukum pidana mengenal asas Due Process of Law yaitu setiap tindakan yang dilakukan penegak hukum harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Konsep tersebut merupakan penjiwaan dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sistem peradilan pidana harus mencerminkan tiga hal yaitu; keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, agar mampu menciptakan penegakan hukum yang dicita-citakan.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook