
Mengingat pentingnya indentitas profesi Arman mengutarakan berdampak pada pemberian bantuan bagi nelayan.
“Yang berhak menerima bantuan sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Kelautan Perikanan ( KKP ) yakni dana transfer , dana DAK harus melalui kelompok tidak ada perorangan, baik kelompok budidaya,tangkap, pengelolaan dan pemasaran,” tutupnya.
Sumber : DPC HNSI Bangka