
“Uang sudah diberikan ke BPKAD Bateng yang mana langsung disetorkan ke kas daerah dan menjadi kas daerah, ” ungkapnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menunjukan komitmen yang serius dan profesional dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan juga akan terus melakukan pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bangka Tengah agar Dana Desa yang digunakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi kepentingan pembangunan masyarakat Desa.
“Kami akan berupaya untuk berkomitmen dalam penanganan korupsi karena merugikan negara. Kami berupaya untuk terus mengembalikan kerugian negara, ” tukasnya.