
Kemudian, setelah mengajukan upaya hukum kasasi tersebut, JPU akan menyampaikan memori kasasinya, maksimal 14 hari lagi setelah permohonan kasasi diajukan.
“Setelah itu semua, nanti berkas perkaranya akan diajukan ke mahkamah agung dan mahkamah agung lah yang kemudian memutuskan. Cuma kita tidak bisa memastikan berapa lama prosesnya,” jelasnya.
Dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, memori kasasi tersebut akan diuraikan.
“Kalau berkaitan dengan kasasi, sebenarnya bukan lagi berkaitan dengan penilaian terhadap fakta, tapi lebih cenderung terhadap kekeliruan-kekeliruan terhadap pertimbangan keputusan,” sambungnya.
Lanjut dia, dengan adanya perbedaan tuntutan dan putusan yang terjadi, maka sudah pasti ada kekeliruan yang terjadi.