
“Kita juga mengamankan dua SPBU, satunya di Desa Gadung, satu di Dusun Parit 9 dan ruko di Puput Toboali,” sebutnya dalam konfrensi pers, Selasa (31/03).
Dikatakannya, pengamanan aset milik tersangka ini dimaksudkan untuk menghindari pemindahan kepemilikan aset dari tersangka ke pihak lain. Selain itu, pengamanan aset Ini dilakukan dalam rangka upaya pemulihan aset Terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai 2022.
“Ini sebagai bentuk upaya kita dalam mengamankan dan upaya pemulihan aset terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola timah,” tandasnya.