
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) telah menerima kembalian uang kerugian negara dari tersangka korupsi tata kelola Timah.
Adapun uang tunai pengembalian kerugian keuangan negara hari ini berasal tersangka Y dari CV Candra Jaya senilai Rp 2 miliar dan dalam 2 rekening total Rp 794.191.247. Sedangkan Rp 300 juta dari saksi dari CV Teman Jaya selaku PJO. Jadi nilai uang yang diamankan senilai Rp 3.094.191.247 atau Rp 3,09 miliar.
Kepala Kejari Basel Dr Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan, selain menerima sejumlah uang dari tersangka Yusuf dan saksi dari CV Teman Jaya, pihaknya juga mengamankan dua SPBU dan sebuah ruko di Toboali milik tersangka Y.