Kejari Bangka Akan Lidik, Polemik Pungutan Dana RP 2500 Perkilogram Pasir Timah

    Caption : Ilustrasi

    “Sori bro saya baru pulang nyotong ( tangkap sotong )dari laut . mohon maaf ni saya telpon, soal uang RP 2500/kg sebagai salah satu warga Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat, belum ada sosialisasi sebelumnya kepada masyarakat. Saya pun baru mengetahui dari pemberitaan sejumlah media online,” kata NS.

    Menurut NS kalau pun dana tersebut dibagi kepada 6 Rukun Tetangga ( RT ), pertanggungjawaban seperti apa?

    “Jika memang benar ada dana tersebut , kalau dikali jumlah produksi KIP nilainya sangat besar. Nah bagaimana bentuk pertanggungjawaban kalau dibagi 6 RT ada di Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat. Seharusnya sebelum menentukan itu harus ada kesepakatan dari masyarakat dulu, apalagi lokasi KIP beroperasi didepan dekat muara ( Pinggir ) yang tempat lalu lintas nelayan keluar masuk pergi kelaut,” ujar NS.

    Lebih lanjut NS mengutarakan jangan mengatas namakan masyarakat untuk kepentingan tertentu.

    “Kalau ada yang menyebutkan masyarakat sudah menyetujui KIP beroperasi dipinggir ( Depan Muara – red ). Coba tanya dulu dengan masyarakatnya nah termasuk saya. Jangankan KIP, Ponton kalau ada pihak menjamin bisa bekerja didepan Muara tentu menyanggupi dana dimaksud,” tutup NS.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook