Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Penggiat Lingkungan: Akal-akalan Pemerintah

    Foto: Ketua Gempa Bangka Tengah, Arianto. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kebijakan Ekspor Pasir Laut yang diizinkan Presiden Jokowi melalui peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 menuai pro dan kontra dimasyarakat.

    Pasalnya, beberapa penggiat komunitas lingkungan termasuk di Bangka Tengah sangat menentang keras adanya kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi di Laut.

    Arianto selaku ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Bangka Tengah, menolak tegas adanya kebijakan tersebut yang mengancam lingkungan yang ada di Indonesia yang akan berdampak ke Bangka Tengah.

    “Pendapatan negara dikit, bilangnya reklamasi dalam negeri tapi dampaknya lingkungan laut. Bisa jadi nanti semua KIP ada di setiap pantai di Bangka Tengah,” ucapnya kepada intrik.id, senin (5/6/2023).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ari juga menegaskan, alasan karena pendangkalan bisa jadi hanya sebatas alasan saja karena pengerukan untuk sedimentasi tidak perlu mengekspor hasil tanah laut ke luar negeri.

    “Kalau cuma pengerukan saja bisa digunakan untuk kita saja. Tidak perlu sampai diekspor. Itu cuma alasan saja karena pengikisan, ” ujarnya.

    “Kalau bilangnya untuk ekonomi, bukannya menteri keuangan juga sudah bilang pendapatannya kecil dari ekspor tersebut. Kan berbanding terbalik kalau begitu, ” lanjutnya.

    Ari meminta kebijakan tersebut harus dikaji terlebih dahulu dan pemerintah tidak terlalu gegabah dalam membuat sebuah kebijakan ditengah krisis global.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Peduli Lingkungan dan Warga Kurang Mampu Bangka Tengah (GPPL-WKM Bateng) Erwin mengatakan, jika ekspor tersebut sudah dilakukan sebelum adanya kebijakan tersebut.

    “Belum ada saja ternyata sudah dilakukan ekspor tanah laut tersebut. Terus tiba-tiba bikin kebijakan. Inikan janggal, ” ucapnya.

    Erwin menilai, ekspor pasir laut ini hanya menghubungkan beberapa pihak dan bukan untuk negara karena peraturan yang berlaku.

    “Sesuai aturan perpu pasal 9 ayat 2 memang boleh dilakukan ekspor kalau kebutuhan kita terpenuhi. Namun harus diingat, keran ekspor inilah awalnya akan ada penambangan di laut, ” tegasnya.

    “Ini akan mengancam pulau-pulau kecil termasuk Bangka Tengah jika terjadi pengerukan besar-besaran dan diekspor secara besar, ” lanjutnya.

    Erwin berharap, kebijakan ini tidak dilanjutkan lagi dan dilakukan pengajian dengan baik karena mengancam ekosistem laut.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Apel Akbar Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, PT Timah Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja

    Apel Akbar Peringatan Bulan K3 Nasional 2026 di Kundur, PT Timah Tingkatkan Budaya Keselamatan Kerja

    Kolaborasi dengan DKUP, PT Timah Gelar Bazar Ramadan di Eks Lapangan Golf

    Kolaborasi dengan DKUP, PT Timah Gelar Bazar Ramadan di Eks Lapangan Golf

    Puncak Bulan K3 Nasional 2026, PT Timah Tbk Berikan Penghargaan Karyawan dan Mitra Kerja

    Puncak Bulan K3 Nasional 2026, PT Timah Tbk Berikan Penghargaan Karyawan dan Mitra Kerja

    Ini Program PT Timah Tbk Buat UMKM Naik Kelas

    Ini Program PT Timah Tbk Buat UMKM Naik Kelas

    Hadirkan Ignasius Jonan, PT Timah Dorong Transformasi Kepemimpinan

    Hadirkan Ignasius Jonan, PT Timah Dorong Transformasi Kepemimpinan

    Jelang Ramadan, Lima Musala dapat AC Baru dari PT Timah Tbk

    Jelang Ramadan, Lima Musala dapat AC Baru dari PT Timah Tbk

      Ikuti kami di Facebook