Kasus Mantan Admin Angel Wings Berakhir Damai

    “Setelah diterima jaksa pidana umum RI , senin kemaren (26/2/2024) kami ekspos dan jelaskan duduk perkara ke kejaksaan agung dan akhirnya disepakati RJ dan berdamai, ” ujarnya.

    Agung melanjutkan, RJ ini disepakati karena ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kedua belah pihak mau berdamai dan pelaku memang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

    “Kedua belah pihak sudah tanda tangan surat damai jadi berdasarkan peraturan Kejaksaan RI no. 15 tahun 2020 dan surat edaran jaksa agung muda tindak pidana umum no. 01/E/EJP/02/2022 akhirnya RJ pun bisa disetujui oleh pimpinan dan kedua belah pihak, ” lanjutnya.

    Agung menjelaskan, kasus pertama kali diketahui saat pihak angel wings melakukan audit terhadap perusahaan karena pembayaran pembelian batu es Cristal di perusahaan es Cristal Pangkalpinang belum juga dibayarkan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook