
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kejaksaan negeri Bangka Tengah kembali melakukan restorative justice (RJ) atas kasus tindak pidana penggelapan uang pasal 374 KUHP yang dilakukan H (30) sebagai tersangka kepada pihak Angel Wings sebagai korban. H sendiri diketahui adalah mantan admin Angel Wings sehingga bisa melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.
RJ tersebut disepakati karena kedua belah pihak antara Angel Wings yang diwakili Riski selaku manajer operasional dan H berdamai dan tak mau meneruskan perkara ke tingkat lebih tinggi.
“Kami kembali melakukan RJ terhadap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan H seorang perempuan warga Pangkalan Baru. Dimana berdasarkan keadilan RJ bahwa kasus ini bisa kita RJ kan, ” Ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) Agung, Sabtu (2/3/2024) di Pangkalan Baru.
Kasus tersebut diserahkan oleh pihak polsek Pangkalan Baru ke kejaksaan atau tahap 2 perkara (P21) tanggal 20 Februari 2024. Dimana, setelah diserahkan kasus ke kejaksaan pihaknya langsung mengirimkan perkara ke jaksa pidana umum RI.