
“Kalau tibum kita bisa lakukan langsung tidak melalui dinas teknis, karena ada Perda tibum nomor 6 tahun 2005 yang sifatnya ketertiban umum. Seperti penertiban reklame yg tidak sesuai dengan tata letaknya atau penempatannya. Sedangkan reklame bersifat komersial, dikenakan pajak reklame pengolahan datanya ada dinas tenis,” tambahnya.
Menurut Kusyono Aditama, pihaknya siap bantu dinas teknis jika dibutuhkan.
“Pol pp siap bantu dinas teknis jika ada kesulitan misalnya, ada masa reklame sudah habis nah itu bisa kita tertibkan, pengecekkan Izin – izin usaha yang sudah habis kita anjurkan untuk memperbaharui, kalau tidak ada data atau komunikasi dari dinas teknis kita tidak bisa lakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Dirinya mengakui soal Perizinan dikeluarkan Pemkab Bangka, Satpol PP belum punya data.