Kades se-Bangka Tengah Datangi PT Timah, Desak IUP Mangkrak Segera Dipangkas

    Terlebih, kata dia, terdapat lahan yang masuk dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL) dan selama ini telah dimanfaatkan masyarakat sebagai perkebunan maupun lahan pertanian.

    “Jangan didiamkan terus-menerus, hingga petani resah dan ada beberapa kepala desa didesak untuk membuat surat keterangan tanah. Namun, terkendala karena masuk dalam kawasan IUP,” ungkapnya.

    Yani menilai, inventarisasi dan penciutan IUP non-produktif bukan hanya menyangkut kepentingan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan efisiensi pengelolaan sumber daya dan kepentingan negara.

    Menurutnya, keberadaan IUP yang tidak lagi produktif namun tetap memiliki luasan cukup besar berpotensi menimbulkan persoalan berkepanjangan di lapangan.

    “Kalau dibiarkan, negara rugi, rakyat pun rugi,” tegasnya.

    PT Timah Janji Inventarisasi IUP Non-Produktif

    Dalam pertemuan tersebut, menurut Yani, pihak PT Timah menyatakan akan berupaya melakukan inventarisasi terhadap IUP yang sudah tidak produktif untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penciutan sesuai ketentuan.

    Pihak perusahaan juga disebut telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya dalam rangka sinkronisasi tata ruang wilayah.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook