
“Intinya, kalau ada putusan pidana seperti ini. Setahu saya, Kades ataupun saya ASN pasti dipecat langsung kalau sudah di atas 3 tahun,” lanjutnya.
Padlillah berharap tak ada lagi kejadian seperti ini di Bangka Tengah. Sehingga masyarakat, pemerintah dan semua elemen bisa bersinergi dengan baik.(Erwin)