INTRIK.ID, BANGKA BELITUNG — Pemberian Dana Bantuan (Daba) Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke kabupaten/kota harus memenuhi beberapa kriteria. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapeda Babel, Fery Insani melalui sambungan teleponnya, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi daerah untuk mendapatkan Daba Provinsi yakni meliputi bidang pendidikan, kesehatan hingga belanja pegawai.
“Sebetulnya kalau dananya memungkinkan bisa saja dianggarkan, ketika kebutuhan belanja wajib di bidang pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur pelayanan dasar 25 persen, perkim, trantibum dan sosial sudah dipenuhi dan belanja pegawai yang tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja,” ungkapnya.
Fery mengatakan disamping dana transfer juga akan menjadi determinasi anggaran daerah.
“Jadi dana ini sifatnya tentatif, tidak mandatori,” tambah mantan sekda Bangka itu.
Namun saat ditanya apakah Kabupaten Bangka masuk kriteria, Fery belum mau memberikan komentarnya.
“Nanti ya,” jawabannya singkat.
Sebelumnya, Bupati Bangka, Mulkan mengaku Kabupaten Bangka tidak pernah mendapatkan Daba Provinsi sejak 2020 lalu.
“Sudah dari 2020 lalu hingga 2022 ini tidak ada dana Daba dikucurkan (ke Kabupaten Bangka-red,” ungkapnya.(red)




