Jual Motor Rekannya, Pasturi di Toboali Mendekam di Penjara

    “Unitnya sudah dijual ke saudari L. Namun tim berhasil mengamankan unitnya juga. Saat ini kedua pelaku dan unitnya sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan,” ungkapnya.

    Ia mengatakan kedua pelaku di kenakan Pasal 372 KUHP. (Abi)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook