
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Bos tambang timah, Acong dan Fran serta empat anak buahnya kembali jalani persidangan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum dalam sidang Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi di ruang Sidang Pengadilan Negeri Koba (PN Koba), Senin (13/4/2026).
Sidang tersebut sempat molor hingga pukul 13.15 WIB dimana seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, Romaila sebagai jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi untuk membuktikan keenamnya melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah.