
PERSYARATAN PENDAFTARAN OKP
1. Mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan DPD KNPI Kabupaten Bangka.
2. Menunjukkan SK Asli kepengurusan OKP tingkat Kabupaten yang masih berlaku (difoto/ scan oleh yang menerima berkas pendaftaran)
3. Menyerahkan fotocopy SK kepengurusan tingkat kabupaten yang masih berlaku.
4. Menyerahkan fotocopy SK kepengurusan OKP tingkat provinsi yang masih berlaku.
5. Menyerahkan fotocopy KTP/ identitas lainnya untuk KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
6. SK kepengurusan OKP tingkat kabupaten dikeluarkan/ diterbitkan oleh 1 (satu) tingkat kepengurusan diatasnya/ DPP OKP tersebut.
7. Jika SK kepengurusan OKP tingkat kabupaten tidak sesuai dengan ayat (6) diatas, maka wajib melampirkan AD/ART/Surat Keterangan DPP OKP/Lainnya yang menyatakan berhak mengeluarkan/ menerbitkan SK Kepengurusan OKP tingkat kabupaten.
8. Surat Keterangan Domisili Sekretariat OKP ( dikeluarkan oleh OKP Masing-Masing).
9. Semua berkas dimasukkan kedalam MAP berwarna “Biru”.
10. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, OKP yang tidak melakukan pendaftaran dan verifikasi serta berkas tidak lengkap maka OKP tersebut hanya akan menjadi “Peninjau” pada Musyawarah Daerah/ MUSDA.
Sumber : DPD KNPI Bangka.