Jangan Panik! Inilah 3 Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

    Sebelum kalian mengetahui cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan terlebih dahulu. Yang pasti, jika hilang, kamu harus segera mengurusnya.

    Berikut ini dokumen dan persyaratan lengkap lain untuk mengurus KTP yang hilang:

    • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
    • Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
    • Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
    • Khusus untuk KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, cukup bawa bukti KTP yang rusak saja.
    • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
    • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
    • Fotokopi kartu keluarga.
    • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
    • Surat pengantar dari RT/RW.

    Tahapan Mengurus KTP Hilang

    ktp

    Di bawah ini adalah tahapan lengkap cara mengurus KTP hilang dari laporan kantor kepolisian hingga ke Dukcapil. Simak selengkapnya agar memudahkan kamu untuk mendapatkan KTP baru!

    • Datang ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
    • Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.
    • Setelah itu, datang ke ketua RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar.
    • Lalu, pergi ke kantor Kelurahan dan dapatkan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru untuk diproses lanjut ke Kecamatan.
    • Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan bawa dokumen yang telah disiapkan
    • Serahkan seluruh dokumen ke petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
    • Tunggu proses pembuatan KTP baru.
    • Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu tujuh hari kerja.
    • Jika sudah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain.

    Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

    ktp

    Kalian kini bisa mengurus KTP yang hilang secara online atau daring. Meskipun begitu, cara ini hanya dilakukan di beberapa Dukcapil daerah yang menyediakan layanan KTP hilang secara daring.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook