Jangan Panik! Inilah 3 Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

    Nah, jika Dukcapil daerahmu menyediakan layanan online, cara mengurus KTP hilang secara online adalah sebagai berikut:

    • Buka situs Dukcapil daerah domisili.
    • Lakukan pendaftaran pengguna baru kemudian lengkapi data diri sesuai formulir yang disediakan.
    • Setelah itu, klik menu mengurus KTP hilang.
    • Ikuti langkah selanjutnya, dan unggah dokumen persyaratan.
    • Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak KTP elektronik baru.

    Berapa Biaya Pengurusan KTP yang Hilang?

    ktp

    Mengurus KTP yang hilang, dimulai dari pembuatan surat kehilangan hingga berhasil dicetak seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi, jika kalian mengurus KTP yang hilang kemudian petugas meminta biaya administrasi, sudah dipastikan hal tersebut melanggar aturan.

    Namun, tentu saja kalian memerlukan biaya untuk fotokopi dan percetakan foto. Biaya pengurusan tersebut bervariasi di tiap daerah Indonesia.

    Begitu cara mengurus KTP yang hilang. Memang, ada banyak dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendapatkan e-KTP yang baru, tapi prosesnya akan lancar jika kamu mengikuti cara di atas.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook