
Nah, jika Dukcapil daerahmu menyediakan layanan online, cara mengurus KTP hilang secara online adalah sebagai berikut:

Mengurus KTP yang hilang, dimulai dari pembuatan surat kehilangan hingga berhasil dicetak seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi, jika kalian mengurus KTP yang hilang kemudian petugas meminta biaya administrasi, sudah dipastikan hal tersebut melanggar aturan.
Namun, tentu saja kalian memerlukan biaya untuk fotokopi dan percetakan foto. Biaya pengurusan tersebut bervariasi di tiap daerah Indonesia.
Begitu cara mengurus KTP yang hilang. Memang, ada banyak dokumen yang harus disiapkan ketika ingin mendapatkan e-KTP yang baru, tapi prosesnya akan lancar jika kamu mengikuti cara di atas.