Jadikan Rumah Kontrakan Sebagai Tempat Transaksi Sabu, DK Ditangkap Tengah Malam

    Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan dan akan ditindaklanjuti lebih dalam.

    “Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya. ( Abi )

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook