
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan dan akan ditindaklanjuti lebih dalam.
“Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya. ( Abi )
Find some desired keywords.