INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Seorang pria berinisial DK ditangkap di rumah kontrakan di Toboali, Bangka Selatan, Kamis (17/4/2025).
Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah sekitar pukul 00.15 WIB.
DK diketahui sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu dan sudah menjadi target pihak kepolisian.
Saat penggeledahan yang didampingi ketua RT setempat, tim menemukan barang bukti tiga bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, lima bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, korek api gas berwarna kuning, satu unit timbangan digital merk Camry berwarna silver, sebuah alat hisap Bong, kotak kertas berwarna putih dan celana jeans panjang merk Black Jee Denim berwarna hitam.
Setelah itu, semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada masyarakat yang bekerja sebagai pekerja TI (Tambang Inkovensional). Dari TKP, kami juga mendapatkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram,” kata Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi seizin kapolres Bangka Selatan, Jum’at (18/04/2025).
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan dan akan ditindaklanjuti lebih dalam.
“Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya. ( Abi )