
Ia melanjutkan sesuai dengan Pemendagri no 82 menjelaskan ketika kepala desa dituntut 5 tahun atau lebih dan ditetapkan sebagai terdakwa maka dan itu bisa diberhentikan sementara sampai pada putusan tetap.
“Jika dalam putusan Kades di hukum 2 tahun penjara maka jabatannya sebagai Kades diberhentikan namun jika putusan bebas maka jabatannya akan dikembalikan,” terang Fadlillah.
Terpisah Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan penetapan Kepala Desa Penyak sebagai tersangka dilakukan oleh Ditreskrimum Polda.
“Seluruh proses, semuanya ditangani dan diambil alih oleh Polda,” tutupnya.(Erwin)