Jadi Tersangka, Kades Penyak Dipecat

    Foto: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat melantik 27 kades terpilih.(Erwin/intrik)

    Pria kelahiran Penyak, 3 Agustus 1976 ini diduga keras melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHPidana.

    Setelah ditetapkan tersangka, Sapawi ditahan di rumah tahanan negara Polda Bangka Belitung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2022 s/d 11 September 2022.

    Menurut Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Bangka Tengah, Fadlillah mengatakan mengenai ditetapkannya Kades Penyak sebagai tersangka tidak berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat disana.

    “Kita menyikapi hal tersebut sesuai aturan karena untuk proses hukum kita tidak bisa intervensi APH namun kita sudah menunjuk Sekdes sebagai plt Kades Penyak untuk melaksanakan roda pemerintahan didesa itu,” ujarnya Sabtu, (3/09/2022).

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook